TATA
TERTIB
KB
& TK ISLAM AL-IRSYAD 02
Bismillahirrohmanirrohiim
BAB I
TUGAS DAN
KEWAJIBAN ANAK DIDIK
DALAM RANGKA KETAHANAN
SEKOLAH
Pasal 1
Waktu
Belajar
1. Waktu
belajar untuk semua anak didik :
Senin –
Kamis : 07.15 – 11.30 wib.
Jum’at –
Sabtu : 07.15 – 11.00 wib.
2. Kegiatan
belajar diawali dengan ikrar bersama.
3. Anak didik
diharapkan hadir paling lambat 10 menit sebelum ikrar dimulai
4. Anak didik
yang tidak masuk sekolah dimohon orangtua untuk memberitahu ke sekolah (via
telpon atau SMS).
5. Pada saat
kegiatan belajar berlangsung anak didik tidak diperkenankan didampingi oleh
orangtua atau saudara.
Pasal 2
Bekal
/ Makanan
1. Anak didik
diharapkan berangkat sekolah sudah makan pagi dari rumah.
2. Anak didik
wajib membawa bekal makanan berat dan minum dari rumah (tidak diperkenankan
membawa makanan ringan yang mengandung MSG).
Pasal 3
Pakaian
Anak Didik
1. Semua anak
didik harus memakai pakaian seragam sesuai jadwal saat berangkat ke sekolah.
2. Anak didik
diharapkan membawa 1 stel pakaian lengkap yang disimpan di loker kelas
masing-masing untuk ganti jika sewaktu-waktu diperlukan.
3. Untuk sepatu
anak sebaiknya yang ringan dan memudahkan anak untuk berlari dan bermain. Tidak
diperkenankan mengenakan sepatu bot yang berat atau sepatu pesta (mewah).
4. Jadwal seragam :
Hari Senin & Rabu : Merah
jambu, kerudung/topi
Hari Selasa & Sabtu : Pakaian
olahraga dan topi/kerudung
Hari Kamis : Batik,
kerudung/peci
Hari Jum’at : Putih,
kerudung/peci
Pasal
4
Pengantar dan Penjemput Anak Didik
1. Untuk
menjamin keamanan anak didik diharapkan anak didik diantar dan dijemput oleh
orangtua atau wakilnya.
2. Pengantar
dan penjemput diharapkan masuk ke dalam pintu gerbang sekaligus mengisi buku
daftar pengantar/penjemput.
3. Bila terjadi
penggantian pengantar/penjemput, harap disampaikan kepada guru/staf (via telpon
atau SMS).
4. Murid yang
dijemput sebelum selesai kegiatan sekolah, harus mendapat ijin dari guru kelas.
Pasal 5
Keuangan
1. Uang APP
sekolah dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 dalam setiap bulannya.
2. Pembayaran
uang APP sekolah setahun sebanyak 12
kali dapat dibayar beberapa bulan sekaligus (di awal bulan).
Pasal 6
Alat
Yang Dibawa Anak Didik
1. Alat untuk
membersihkan gigi : sikat gigi, gelas plastik, pasta gigi.
2. Pakaian
ganti untuk digunakan sewaktu-waktu : pakaian luar, pakaian dalam dan handuk
kecil.
3. Pakaian
sholat : mukena (untuk wanita, sarung (untuk laki-laki) dan sajadah.
4. Sandal
jepit.
Pasal 7
Konsultasi
1. Orangtua
anak didik yang memerlukan konsultasi dengan guru dapat dilakukan pada :
a. Pagi hari sebelum
ikrar dimulai.
b. Setelah selesai
kegiatan belajar anak didik.
2. Dimohon
untuk tidak mengadakan konsultasi secara mendadak dengan guru secara individu
selama kegiatan belajar mengajar.
3. Orangtua
boleh melakukan konsultasi dengan guru manapun selain wali kelas dalam rangka
keberhasilan pendidikan anak didik dan kemajuan sekolah.
4. Orangtua
anak didik yang akan berkonsultasi dengan kepala sekolah agar membuat janji
terlebih dahulu.
Pasal 8
Infak
1. Setiap hari
Jum’at anak didik dimohon membawa uang infak.
2. Dalam
rangka melatih empati anak didik, kami
menghimbau kepada orangtua untuk menyisihkan sebagian rizkinya untuk tabungan
sosial harian anak didik yang dananya akan dialokasikan untuk kegiatan bakti
sosial di lingkungan sekolah.
BAB II
Pasal 9
Larangan
Anak
didik tidak diperkenankan :
1. Membawa uang
saku, alat permainan dan benda tajam ke sekolah.
2. Memakai
perhiasan emas.
3. Berambut
panjang dan gondrong bagi laki-laki.
4. Merayakan
ulang tahun di sekolah
BAB III
Pasal 10
Penutup
Segala sesuatu yang belum tercantum
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar